Benarkah Ada Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Dosen UIN Saizu Purwokerto?

Benarkah Ada Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Dosen UIN Saizu Purwokerto?


709 kali dibaca

21 Aug 2025
SOSIAL

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik kembali mencoreng dunia pendidikan Banyumas. Kali ini, seorang dosen UIN Saizu Purwokerto dilaporkan ke polisi oleh mahasiswanya sendiri. Kronologinya panjang, berulang, dan menimbulkan trauma mendalam. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini?

 

Kronologi pelecehan berulang (Januari–September 2024)

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban, dugaan pelecehan sudah terjadi berulang kali sejak Januari 2024 hingga September 2024. Pada pertengahan Januari, korban dilecehkan di rumah pelaku saat izin ke WC. Awal Maret, korban kembali dipanggil ke rumah pelaku, dipaksa masuk kamar, dipeluk, dicium, hingga dijatuhkan di kasur. Mei hingga awal Juni, pelecehan kembali terjadi ketika korban datang untuk bimbingan pagi.

Pada 22 Juni, korban dijemput dan diajak ke rumah terduga pelaku sebelum bertemu alumni, lagi-lagi dilecehkan. Awal Agustus, pelecehan terjadi di dalam mobil setelah makan siang bersama dosen pembimbing. Tanggal 11 Agustus, korban dipaksa masuk kamar depan rumah terduga pelaku, dipangku, dicium, dan dipeluk. Bahkan pertengahan September, korban kembali dilecehkan, kali ini dengan paksaan masuk rumah berdalih memilih koper.

 

Trauma berat korban

Rangkaian pelecehan yang terus berulang ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Setiap kali menjalani pemeriksaan, korban selalu menangis dan mengalami tekanan psikologis yang berat. Situasi ini diperparah dengan dugaan obsesi berlebihan dari pelaku yang sama sekali tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran serius dan merusak.

 

Pendampingan hukum

Sejak November 2024, korban akhirnya mendapat pendampingan resmi dari kuasa hukum. Fokus pendampingan ini adalah memastikan hak-hak korban terlindungi, sekaligus memberikan perlindungan dari potensi tekanan maupun intimidasi yang bisa melemahkan posisinya dalam proses hukum.

 

Sikap kampus dinilai lemah

Sayangnya, pihak kampus UIN Saizu dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap korban. Sanksi internal yang diberikan lebih tampak sebagai upaya menjaga nama baik institusi ketimbang memperjuangkan pemulihan korban. Situasi inilah yang membuat korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menuntut keadilan.

 

Respon terduga pelaku

Alih-alih menunjukkan rasa penyesalan, terduga pelaku justru mengambil langkah-langkah yang menambah tekanan terhadap korban. Ia sempat mengutus orang dekatnya, bahkan tukang pijat langganan, untuk mendatangi korban dengan tujuan membujuk agar laporan dicabut. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melayangkan somasi balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penipuan.

 

Kasus ini jelas tidak bisa dianggap sepele. Dengan laporan resmi sudah masuk ke kepolisian, publik harus ikut mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung adil dan transparan. Jangan biarkan kasus ini berhenti di meja administrasi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tapi juga marwah dunia pendidikan di Banyumas.

 

Mari sebarkan informasi ini agar pengawalan publik semakin kuat. Suara kita bisa jadi penopang keadilan bagi korban dan pelajaran penting bagi institusi agar tak lagi abai pada kasus serupa.